Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
HIDUP SEDERHANA PEMIKIRAN JANGAN SEDERHANA

Pengertian dan Prinsip Akad Bank Syariah



Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat, menggunakan prinsip serta akad syariah. dalam perbankan islam, internalisasi nilai syariah dan oprasional perbankan dapat dilihat dari produk maupun layanan yang ditawarkan. dalam perbankan islam, internalisasi nilai syariah dan oprasional perbankan dapat dilihat dari produk ataupun layanan yang ditawarkan. secara garis besar, produk dan layanan perbankan syariah syariah dapat di golongkan berdasarkan prinsip akad, yaitu ; 

1. prinsip titipan atau simpanan (al-wadi’ah) dalam tradisi fiqih prinsip ini diartiakan sebagai titipan murni dari satu pihak dari pihak lainnya, baik individu ataupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip inginkan. 

2. prinsip bagi hasil (profit sharing) prinsip ini pada dasarnya merupakan pembiayaan dengan prinsip kepercayaan dan kesepakatan murni dari kedua pihak atau lebih, yaitu pemilik modal (pemodal) dalam hal ini bank syariah, dengan pemilik usaha yakni nasabah. 

3. prinsip jual beli (sale and purchase) bentuk akad dengan menggunakan prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. tingkat keuntungan bank ditentukan berdasarkan bagian harga atas barang yang dijual. 

4. prinsip sewa (al-ijarah) ada dua akad yang menggunakan prinsip ijarah, yaitu ijarah (oprasional lease) dan al-ijarah al-muntahia bittamlik (finansial lease with purchase option). ijarah mempunyai arti sewa-menyewa yang jelas manfaat serata tujuannya, dapat diserahterimakan, serat dengan upah yang telah disepakati. 

5. prinsip jasa ( fee based services) dengan prindip ini dapat di pastikan akan di peroleh barang atau jasa yang sesuai spesifikasi, berkualitas, serta biaya yang minim. bank melayani jasa penitipan uang ataupun setifikat berharga, dimana bank mendapat kuasa dari penitip untuk mengelolanya. maka, bank akan memperoleh imbalan atas layanan tersebut. 

Abdul Fazanazi
Abdul Fazanazi Seorang santri dan mahasiswa yang ingin selalu berkarya melalui tulisan dan atau melalui apapun itu, bisa menemui saya di IG, FB, YouTube, dengan nama @abdulfazanazi

Posting Komentar untuk "Pengertian dan Prinsip Akad Bank Syariah "